PENGEMBANGAN SILABUS
MAKALAH
PENGEMBANGAN SILABUS
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Kurikulum
dan Program Pendidikan
Dosen Pengampu : Dra. Wiji Hidayati, M.Ag.
Disusun Oleh :
Luthfi Setya
Ramadhani (15490015)
Adenar Dirham (15490025)
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
2016/2017
KATA PENGANTAR
بسم الله
الرحمان الرحيم
السّلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Alhamdulilahirabbil’alamin, segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Dzat Yang Maha Kuasa yang telah memberikan
kami begitu banyak nikmat yang telah dilimpahkan kepada penulis, terutama
nikmat yang hanya diberikan kepada manusia, yakni nikmat berakal untuk menyelam
lebih dalam ilmu pengetahuan.
Shalawat serta salam tiada hentinya
kami lantunkan kepada satu-satunya manusia pilihan-Nya untuk memberi petunjuk
bagi seluruh manusia di muka bumi, yaitu Rasulullah SAW yang telah memberikan
tauladan terbaik dalam berukhuwah dan berkasih sayang yang kita nantikan
syafa'atnya di yaumul qiyamah nanti. Aamiin
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada
dosen pengampu mata kuliah Manajemen Kurikulum dan Program Pendidikan, Ibu Dra.
Wiji Hidayati, M.Ag. yang telah memberi penulis kesempatan untuk menyusun
makalah sederhana ini.
Kami sadar makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat mendukung dan
membangun sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin
والسّلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Yogyakarta, Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Silabus................................................................................................. 3
B. Komponen-Komponen
Silabus............................................................................. 7
C.
Prinsip-Prinsip Penyusunan Silabus....................................................................... 10
C.
Model Penyusunan Silabus................................................................................... 11
D. Dasar
Hukum Penyusunan Silabus....................................................................... 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................... 15
B. Saran...................................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Beberapa tahun
terakhir, upaya pembenahan dan penyempurnaan kinerja organisasi, misalnya
organisasi sekolah rupanya menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk segera
dilakukan. Hal ini disebabkan karena adanya tuntutan terhadap mutu pendidikan
tersebut.
Dalam ruang lingkup
pendidikan, proses pembelajaran merupakan suatu sistem untuk mencapai standar
proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dapat dinilai dengan
merencanakan program pengajaran lebih baik, terperinci dan terencana.
Salah satu cara yang digunakan dalam mengembangkan
perangkat pembelaran yang berisi mengenai seperangkat informasi proses pembelajaran
di kelas. Perangkat pembelajaran yang dimaksud terdiri dari silabus, rencana
pelaksanaan pembelajaran, media atau aplikasi dan sumber belajar.
Sebagai calon pendidik tentu harus mengetahui dan
memahami bagaimana cara pengembangan pendidikan yang berbasis KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan). Untuk itu, silabus perlu digunakan dalam proses
belajar mengajar sebab urgensi silabus sebagai salah satu model KTSP yang
dikembangkan di sekolah/madrasah. Sebagaimana dasar hukum silabus diatur dalam
Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah serta PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Maka, dalam makalah
ini akan dibahas mengenai pengertian silabus, komponen-komponen silabus, prinsip-prinsip
pengembangan silabus, model penyusunan silabus, serta dasar hukum penyusunan
silabus yang merupakan subbab dari pengembangan silabus yang secara keseluruhan
dari rumusan masalah ini bertujuan agar para pembaca yang budiman, khususnya
mahasiswa sebagai calon pendidik mampu mengerti, memahami dan mengetahui
hal-hal yang berkaitan tentang silabus.
1.
Apa yang dimaksud dengan silabus?
2.
Apa saja komponen-komponen silabus?
3.
Bagaimana prinsip-prinsip pengembangan silabus?
4.
Bagaimana model penyusunan silabus?
5.
Bagaimana dasar hukum penyusunan silabus?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengerti, memahami pengertian silabus.
2.
Untuk mengerti, memahami serta mengetahui komponen silabus.
3.
Untuk mengerti, memahami serta mengetahui prinsip-prinsip pengembangan
silabus.
4.
Untuk mengerti, memahami serta mengetahui model penyusunan silabus.
5.
Untuk mengerti, memahami serta mengetahui dasar hukum penyusunan silabus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Silabus
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Silabus adalah: (1) kerangka unsur
kursus pendidikan, disajikan dalam aturan yang logis; (2) ikhtisar suatu
pelajaran.[1]
Dari pengertian
kamus tersebut dapat diketahui bahwa dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan
silabus adalah menyangkut kepada kerangka unsur kursus pendidikan yang
disajikan dalam aturan yang logis atau yang ditunjukkan nomor (1). Meskipun
tidak menutup kemungkinan silabus merupakan suatu ikhtisar suatu pelajaran
seperti halnya yang digambarkan pada nomor (2).
Menurut beberapa ahli berikut mengartikan
silabus dengan pendapat yang beraneka macam. Wiji Hidayati (2012: 185) mengatakan
bahwa:[2]
“Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber atau bahan atau alat belajar.”
Sedangkan
menurut Ella Yulaelawati (2004: 123) yang dimaksud dengan silabus adalah
seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan
untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.[3]
Selanjutnya, menurut Muslich Mansur (2007:
23) dalam bukunya yang berjudul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dasar Pemahaman dan Pengembangan menjabarkan
silabus sebagai berikut:
“Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok,kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu,dan sumber
belajar. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan,dievaluasi, dan ditindak lanjuti oleh masing-masing
guru.”[4]
Lebih lanjut yang dimaksud silabus seperti
yang dikemukakan oleh Mulyasa E (2007: 132)
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[5]
Dari keempat
pendapat pakar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
silabus adalah seperangkat rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau
sekelompok mata pelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber bahan belajar yang
dikembangkan secara sistematis dan dengan kaidah-kaidah ilmiah oleh guru atau
sekelompok guru.
Selanjutnya, menurut BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan) yang dimaksud dengan Silabus adalah sebagai berikut:[6]
“Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup
standari kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber atau bahan atau
alat belajar.”
Selain pendapat
dari para ahli. Silabus menurut dokumen KTSP adalah rencana pembelajaran yang
mencakup SK (Standar Kompetensi), KD (Kompetensi Dasar), bahan, kegiatan
belajar, dan penilaian prestasi siswa.[7]
Sebagaimana
yang dikemukakan oleh (Wina Sanjaya: 2010) mengartikan bahwa silabus dapat
diartikan sebagai rancangan program pembelajaran satu atau kelompok mata
pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta
baagimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian
kompetensi dasar yang telah ditentukan.[8]
Lebih lanjut,
silabus dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam menyusun kerangka atau rencana
pelaksanaan pembelajaran setiap kali melaksanakan pembelajaran atau proses
belajar mengajar.
Melihat hal itu
kita dapat memberikan arti dan pemahaman (refleksi) dari pendapat tokoh
tersebut bahwa silabus digunakan untuk pengembangan kurikulum sebab pada
dasarnya silabus sebagai rancangan program pembelajaran.
Silabus banyak
diartikan dalam literatur, khususnya di buku pengembangan kurikulum. Jika kita
telah membacanya, maka secara tidak sadar kita telah mengetahui bahwasanya silabus
merupakan salah satu fungsi dari pengembangan kurikulum.
Pengembangan
kurikulum dan silabus memang tidak bisa dipisahkan sebab hubungan keduanya
sangat erat dan berkaitan. Jika kita membahas pengembangan kurikulum, pastilah
ada materi atau pembahasan mengenai silabus.
Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Wina Sanjaya (2010: 167) yang menerangkan bahwa silabus
memuat berbagai macam hal yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, yakni
menjawab persoalan tentang:[9]
1.) Tujuan apa yang harus
dicapai oleh siswa melalui proses pembelajaran? Pertanyaan ini berkaitan dengan
rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
2.) Materi apa yang harus
dipelajari siswa berhubungan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang harus dicapai? Pertanyaan ini berkaitan dengan penentuan pokok-pokok
materi yang berhubungan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.) Bagaimana cara yang
dapat dilakukan agar standar kompetensi dan kompetensi dasar itu dapat
tercapai? Pertanyaan ini berkaitan dengan penentuan strategi dan metode
pembelajaran, penetapan media pembelajaran yang bermuara pada pengalaman
belajar yang harus dilakukan setiap siswa.
4.) Bagaimana menentukan
keberhasilan siswa dalam pencapaian kompetensi? Pertanyaan ini berkaitan dengan
perumusan indikator hasil belajar dan penetapan sistem evaluasi pembelajaran.
Berkenaan
dengan hal tersebut, maka silabus memiliki peran penting dalam pengembangan
kurikulum. Silabus juga dirancang sesuai dengan standar isi, dan sesuai dengan
kondisi setiap sekolah. Dengan demikian, bisa terjadi setiap sekolah akan
mempunyai silabus yang berbeda-beda. Maka, silabus tentunya harus dikembangkan
berdasarkan kebutuhan dan karakteristik sekolah.
Dalam asumsi
kehidupan bermasyarakat atau dalam ranah dunia akademis. Seringkali seseorang
salah persepsi atau salah mengartikan kurikulum dengan silabus. Padahal,
silabus dengan kurikulum jelas sangat jauh berbeda. Meskipun keduanya memiliki
hubungan yang cukup erat.
Silabus (syllabus)
secara khusus merupakan suatu daftar bagian isi yang akan dinilai.
Kadang-kadang, daftar dikembangkan untuk memasukkan sejumlah tujuan dan
aktivitas belajar. Tetapi, dalam literatur silabus dengan jelas menjadi suatu
sub-bagian dari kurikulum dan dimasukkan ke dalam konsep yang lebih luas.
Namun, suatu organisasi termasuk ke dalam pembangunan sistem tingkat kurikulum
yang tanpa terkecuali menghasilkan dokumen-dokumen silabus, bahkan jika
organisasi itu berasal dari direktorat kurikulum atau bagian kurikulum.
Biasanya lembaga-lembaga itu adalah departemen-departemen atau menteri
pendidikan dan kebudayaan. Cara terbaik untuk menghindari kebingungan adalah
perlunya merujuk pada pengertian silabus sebagai dokumen kurikulum.[10]
Hal tersebut
berbeda dengan pengertian dalam KTSP. Hal ini seperti yang dikatakan oleh
Muhaimin, dkk (2009: 149-150) bahwa tugas yang dilakukan seorang guru sebelum
melaksanakan pembelajaran adalah mengembangkan silabus yang sudah disepakati ke
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).[11]
B. Komponen-Komponen
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar.[12]
Sebagaimana hal ini dikemukakan oleh
(E. Mulyasa: 2010) yang dimaksud dengan Silabus merupakan rencana pembelajaran
pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setia satuan
pendidikan.[13]
Lebih lanjut, dalam KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) disebutkan bahwa silabus merupakan bagian dari
kurikulum tingkat satuan pendidikan, sebagai penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.
Dalam KTSP, pengembangan silabus
diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang
sudah mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan diberi
kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sangat
penting dilaksanakan sebab sebagaimana silabus merupakan salah satu metode
pengembangan kurikulum. Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya
pengembangan kurikulum dilakukan agar menunjang tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar negara
(UUD) Republik Indonesia tahun 1945.[14]
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[15]
Pengembangan silabus harus dilakukan secara sistematis, dan
mencangkup komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai kompetensi
dasar yang telah ditetapkan. Sedikitnya terdapat tujuh komponen utama silabus
yang perlu dipahami dalam menyukseskan implementasi KTSP. Ketujuh komponen
tersebut adalah:[16]
1. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD)
Standar kompetensi dan
kompetensi dasar (SKKD) bisa dilihat dalam dokumen standar isi, sesuai dengan
mata pelajaran masing-masing. SKKD berfungsi untuk mengarahkan guru dan
fasilitator pembelajaran, mengenai target yang harus dicapai dalam
pembelajaran. Misalnya: mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, mampu
membaca puisi, mampi menyajikan lagu wajib, dll.
- Materi Standar
Materi standar berfungsi
untuk memberikan petunjuk kepada peserta didik dan guru/fasilitator tentang apa
yang harus dipelajari dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Misalnya
cara menyesuaikan diri, cara membaca puisi, cara menyajikan lagu wajib dan
sebagainya.
- Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dalam silabus berfungsi mengarahkan peserta didik dan guru
dalam membentuk kompetensi dasar.dalam garis besarnya, kegiatan pembelajaran
ini mencangkup kegiatan awal (pembuka), kegiatan inti (pembentukan kompetensi)
dan kegiatan akhir (penutup).dalam kegiatan akhir atau penutup dapat dilakukan
penilaian untuk mengecek ketercapaian kompetensi dasar oleh peserta didik.
- Indikator
Indikator dalam pengembangan
silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan prilaku yang akan dicapai
oleh peserta didik sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai
dengan kompetensi dasar dan materi
standar yang dikaji. Indikator ini bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,
maupun sikap. Indikator pencapaian hasil belajar berfungsi sebagai tanda-tanda
yang menunjukan terjadinyaperubahan prilaku pada peserta didik.
5. Penilaian
Penilaian dalam silabus berfungsi sebagai alat dan
strategi untuk mengukur keberhasilan
belajar peserta didik. Penilaian dapat dilakukan secara terpadu denga
pembelajaran, pelaksanaan dapat dilakukan melalui pendekatan proses dan hasil
belajar. Kedua pendekatan evaluasi tersebut perlu digunakan untuk melihat dan
memantau penguasaan setiap peserta didik terhadap kompetensi tertentu yang
diharapkan dicapai.
6. Alokasi Waktu
Alokasi waktu dalam
silabus adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap Minggu, meliputi
jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Sumber Belajar
Sumber belajar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan
peserta didik dan guru mengenai
sumber-sumber belajar yang relevanuntuk dikaji dan didayagunakan untuk
membentuk kompetensi peserta didik.
C. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Silabus
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan
kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi
pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:[17]
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung
jawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi
dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual
dan kontekstual
Cakupan indikator,materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian memerhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus
dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencankup
keseluruhan ranah kompetensi(kognitif, afektif, psikomotor).
D. Model
Penyusunan Silabus
1.
Contoh Format 1
SILABUS
Nama Sekolah :
..........................................................
Mata
Pelajaran :
..........................................................
Kelas/Semester : ..........................................................
Alokasi Waktu :
..........................................................
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
.........
|
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
............
|
............
|
.........
|
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
............
|
............
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
Mengetahui: ....................,
.................................
Kepala Sekolah, Guru Ybs,
___________________________ ____________________________
SILABUS
Nama Sekolah : ..........................................................
Mata
Pelajaran :
..........................................................
Kelas/Semester :
..........................................................
Alokasi Waktu : ..........................................................
Standar Kompetensi : ..........................................................
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
............
|
............
|
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
............
|
............
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
Mengetahui: ....................,
.................................
Kepala Sekolah, Guru Ybs,
3.
Contoh Format 3
SILABUS
Nama Sekolah :
..........................................................
Mata
Pelajaran : ..........................................................
Kelas/Semester :
..........................................................
Alokasi Waktu :
..........................................................
Standar Kompetensi : ..........................................................
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
||
Teknik
|
Bentuk
|
Instrumen
|
||||||
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
|
|
............
|
............
|
.........
|
...........
|
...........
|
...........
|
...........
|
|
|
............
|
............
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
.........
|
|
|
.........
|
.........
|
Mengetahui: ....................,
.................................
Kepala Sekolah, Guru Ybs,
___________________________ ____________________________
4.
Contoh Format 4
Contoh Silabus
KTSP
Nama
Sekolah
:
Kelas/Semester
:
Mata
Pelajaran :
Waktu
:
Standar Kompetensi :
No
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Materi
Pembelelajaran
|
Penilaian
|
Sumber/Bahan
|
E. Dasar Hukum
Penyusunan Silabus
Setelah
kita mengetahui pengertian silabus, komponen-komponen silabus, dan model
penyusunan silabus. Maka, dalam pembahasan ini, kita akan membahas mengenai
dasar hukum silabus atau landasan penyusunan silabus.
Mencermati hal
itu, maka landasan penyusunan silabus ialah sebagai berikut:
1.
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi Dinas
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA,
dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI, MTs, MA, dan MAK.[18]
2.
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.[19]
3.) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan yang berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit
semester.mencakup:[20]
a. Perencanaan proses pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses pembelajaran,
c. Penilaian hasil pembelajaran, dan
d. Pengawasan
proses pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, jelaslah bahwa sebelum pelaksanaan pembelajaran berdasarkan KTSP, seorang
guru perlu mempersiapkan perangkatnya terlebih dahulu. Perangkat itu meliputi
alokasi waktu, program tahunan, program semester, silabus dan sistem penilaian,
serta RPP. Lebih lanjut, dalam proses pelaksanaan pengajaran yang efektif,
perlu memperhatikan hal-hal seperti membuka pelajaran, kemampuan menerangkan
materi pelajaran, penggunaan metode dan media pembelajaran, serta peran aktif
siswa.
Silabus digunakan sebagai rencana
pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran tertentu
yang berisi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber atau bahan atau alat belajar.
B. Saran
Dalam rangka mengembangkan kurikulum
salah satunya yakni dengan menggunakan silabus, maka sebaiknya bagi seorang
pendidik yang terpenting harus bisa membuat rencana pembelajaran pada suatu dan
atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber atau bahan atau
alat belajar kepada peserta didiknya.
Hal tersebut tentu saja berfungsi
sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran, sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran serta sebagai alat untuk aktualisasi kurikulum secara
operasional pada tingkat satuan pendidikan sehingga bermanfaat bagi guru yakni
memudahkan guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran dan berguna bagi siswa
yakni dapat menumbuhkan minat dan motivasi belajar peserta didik dalam rangka
tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan kesimpulan di atas,
dapat diajukan saran sebagai berikut:
Hendaknya seorang pendidik mampu
mengembangkan silabus berdasarkan komponen-komponen dan pengembangannya untuk
mendorong peserta didik agar mampu mengikuti proses pembelajaran secara lebih
terstruktur, efektif dan efisien.
Dengan hadirnya silabus maka
pengembangkan kurikulum pada tingkat mata pelajaran atau mata kuliah dinilai
mampu dan berhasil dilakukan sehingga meningkatkan kualitas dan atau mutu sumber
daya manusia dalam ranah pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan.
2006. Peraturan Menteri Pendidikan No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang
Standari Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta:
BSNP
Idi, Abdullah. 2013. Pengembangan
Kurikulum: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hidayati, Wiji. 2012. Pengembangan
Kurikulum. Jakarta: Pedagogia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Muhaimin, dkk. 2009. Pengembangan
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mulyasa, E. 2007. Kurikulim Tingkat
Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
__________. 2010. Kurikulim Tingkat
Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muslich, Mansur. 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan: Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Sanjaya, Wina. 2010. Kurikulum dan Pembelajaran Teori
dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Silabus.org [Diakses: 22 Maret 2017]
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum
dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi. Bandung: Pakar Raya.
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Wiji Hidayati, Pengembangan Kurikulum,
(Jakarta: Pedagogia, 2012), hlm. 185.
[3] Ella Yulaelawati, Kurikulum dan Pembelajaran:
Filosofi, Teori dan Aplikasi, (Bandung: Pakar Raya, 2004), hlm. 123.
[4]
Mansur Muslich,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dasar Pemahaman dan Pengembangan, (Jakarta: PT Bumi aksara, 2007), hlm. 23.
[5] E. Mulyasa, Kurikulim Tingkat Satuan Pendidikan,
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 132.
[6] Badan Standar Nasional Pendidikan, Peraturan
Menteri Pendidikan: Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standari Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: BSNP,
2006), hlm. 14.
[7] Silabus.org
[8] Wina Sanjaya, Kurikulum dan
Pembelajaran Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 167.
[9] Ibid., hlm. 167-168.
[10] Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum:
Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 51.
[11] Muhaimin, dkk, Pengembangan Model
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 149-150.
[12] Wiji Hidayati, Op.cit., hlm. 92.
[13] E. Mulyasa, Kurikulim Tingkat Satuan Pendidikan,
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hlm. 183.
[14] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, BAB II tentang dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional pasal 2.
[15] Ibid., BAB II tentang Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pendidikan Nasional pasal 3.
[17] Wiji Hidayati, Op.cit., hlm.
186-187.
[18] Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 17 ayat (2).
[19] Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 20.
[20] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komentar
Posting Komentar